Prosedur Permohonan Penggunaan Laboratorium Komputer

Penggunaan Laboratorium Komputer Umum dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  • Pemohon mengunduh dokumen Formulir Permohonan Penggunaan Laboratorium Komputer (FPLKU – F-LKU-001)
  • Pemohon mengisi dan melengkapi dokumen FPLKU – F-LKU-001
  • Pemohon menyerahkan berkas dokumen FPLKU – F-LKU-001 yang telah terisi kepada Kepala Laboratorium Komputer. atau mengirimkan via email ke alamat [email protected]
  • Kepala Laboratorium melakukan analisa kebutuhan dan evaluasi sesuai formulir FPLKU – F-LKU-001. Kemudian menyerahkan dokumen formulir FPLKU-F-LKU-001 kepada Pembantu Ketua I
  • Jika permohonan dari pemohon sesuai dokumen FPLKU-F-LKU-001 disetujui, maka penggunaan laboratorium komputer akan diploting ke jadwal aktif laboratorium komputer. dan laboran/teknisi akan menyiapkan segala kebutuhan yang diajukan sesuai dokumen FPLKU-F-LKU-001.
Dokumen Terkait Prosedur:
  1. F-LKU-001 Formulir Penggunaan Laboratorium Komputer (FPLKU) Dokumen ini dapat download dan dicetak sendiri oleh pemohon. Media kertas yang digunakan harus sesuai standar yang ditetapkan, yaitu: Jenis Kertas: HVS, Ukuran: A4, Berat: 100 – 150gr, Warna: Putih/#FFFFFF/ rgb(255, 255, 255)