Peraturan dan Tata Tertib Laboratorium Komputer Umum Politeknik Negeri Lampung yang harus ditaati oleh Praktikan/Dosen/Laboran/Asisten.
Praktikan
- MENJALAN PRAKTIKUM SESUAI PROSEDUR
Praktikan wajib menjalankan praktikum sesuai prosedur praktikum di Laboratorium Komputer Umum. Termasuk melengkapi administrasi berkas terkait prosedur pelaksanaan praktikum. - SELALU MEMINTA IZIN
Masuk/keluar ruang laboratorium dan atau menggunakan peralatan laboratorium praktikan wajib mendapatkan izin dari dosen/laboran/asisten. - SELALU MENJAGA KERAPIHAN DAN KEBERSIHAN
Praktikan wajib memastikan kerapihan dan kebersihan ruang dan peralatan laboratorium sebelum dan sesudah digunakan. - MEMATIKAN & MENGHIDUPKAN KOMPUTER HANYA SAAT DIMINTA
Praktikan wajib mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut diatas kepada dosen/laboran/asisten setiap kali akan memulai atau mengakhiri praktikum - MENJAGA PERALATAN LABORATORIUM
Praktikan wajib menjaga dan merawat peralatan laboratorium dengan baik, benar dan sesuai prosedur - TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN ILEGAL
Praktikan dilarang memindahkan/melepaskan/mengambil bagian apapun dari peralatan Laboratorium Komputer, karena hal tersebut adalah tindakan ilegal. - TIDAK MEROKOK, MAKAN ATAU MINUM DI DALAM RUANG
Praktikan dilarang merokok, makan dan atau minum di sekitar dan ruang laboratorium. Selain mengganggu proses praktikum hal tersebut dapat merusak peralatan yang ada di laboratorium. - MENJAGA KESELAMATAN DAN KEAMANAN
Praktikan wajib menjaga keselamatan dan keamanan diri pada masa pelaksanaan kegiatan praktikum - MENGGUNAKAN ATRIBUT STANDAR LABORATORIUM
Praktikan wajib mengenakan kemeja/jas khusus laboratorium pada masa melaksanakan kegiatan praktikum berlangsung - TIDAK MENGGUNAKAN GAWAI DAN GAWAI WAJIB PADA MODE SILENT
Praktikan dilarang menggunakan Gawai pada saat praktikum berlangsung (kecuali diminta) dan gawai wajib dalam posisi mode silent. - MENJAGA SUASANA TETAP TENANG DAN HENING
Praktikan wajib berlaku sopan dan menjaga suasana ruang laboratorium tetap tenang dan hening. - SANKSI SESUAI KESEPAKATAN
Tidak menaati peraturan dan tata tertib laboratorium komputer umum akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dosen/laboran/asisten.
Dosen
Laboran
Asisten